awalan

Bocah 8 Tahun Dicabuli Dibunuh, Pelaku Akui Sakit Hati dengan Ortu Korban karena Sering Kena Marah

 

HARIAN.COM - Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial MH nekat mencabuli dan membunuh anak di bawah umur.

Korban yakni bocah berusia 8 tahun berinisial ALG. Korban tinggal bersama orangtuanya di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku sempat kabur ke Sumatera Utara setelah melancarkan aksinya.

Ia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Provinsi Riau. Penangkapan MH diungkapkan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya. Pelaku ditangkap pada Minggu (26/7/2020).

"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," ungkap Doddy dalam konferensi pers di Polres Siak, Jumat (7/8/2020).

Dikatakan Doddy, korban ditemukan tak bernyawa di semak-semak dekat kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Jumat (17/7/2020). Keluarga korban pun melaporkan hal itu kepada polisi. "Korban ini awalnya hilang dari rumah.

Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh," kata Doddy. Korban ditemukan dengan luka sayatan di leher dan luka lecet di bagian anus. Polisi pun menyelidiki kasus dugaan pembunuhan itu setelah mendapatkan laporan dari keluarga. Sekitar dua pekan berselang, polisi menangkap pelaku. MH pun mengakui perbuatannya. "Tersangka mengaku kabur ke Sumut setelah membunuh korban," kata Doddy.

Pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya. "Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya," sebut Doddy.

Doddy menjelaskan, tersangka mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan orangtua korban. "Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban," kata Doddy.

Sebelum membunuh korban, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali jauh-jauh hari sebelum korban dibunuh. Pencabulan ketiga kali dilakukan tersangka sebelum membunuh korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.

Kakek berinisial AM (59) asal Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ditangkap karena mencabuli gadis 15 tahun yang juga tetangganya.

Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga melalui Paur Humas Ipda Lidwina mengatakan, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Mempawah setelah dilaporkan pihak keluarga.

“Pelaku yang berinisial AM kini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motifnya lebih dalam,” kata Lidwina kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Lidwina menceritakan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang baru pulang dari pesantren melihat kondisi rumah tidak ada orang. Pelaku kemudian datang dan menawari korban untuk menunggu di rumahnya. Korban lantas dicabuli ketika menunggu di rumah pelaku. “Rumah korban dan pelaku berhadapan.

Saat mencabuli korban, pelaku memberi iming-iming uang Rp 300.000 agar korban tak bercerita kepada siapa pun,” ucap Lidwina. Namun, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua. “Kasus ini akan ditangani oleh Unit PPA Polres Mempawah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pencabulan benar dilakukan,” terang Lidwina. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sc:(Tribunnewsmaker/*)