awalan

Bunga Dinodai Pria yang Baru Dikenal 1 Hari



 Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur memang sedang marak-maraknya di tengah masyarakat. Tak heran jika di zaman sekarang ini banyak kasus anak kecil yang masih di bawah umur dan banyak anak yang masih di bawah umur sudah tak perawan lagi.

Bahkan terdapat juga kasus pencabulan pada teman sebayanya dikarenakan meniru apa yang dilakukan oleh orang dewasa. Sehingga kekerasan dan kejahatan seksual ada di berbagai daerah hingga sampai ke pelosok desa.

Kali ini kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Seorang gadis yang masih berusia 14 tahun dicabuli oleh seorang pemuda 20 tahun yang berinisial AL.

Wanita tersebut bernama Bunga. Awal mula kejadian, Bunga diperkenalkan oleh temannya kepada AL yang sudah berusia 20 tahun tersebut.

Tak disebutkan bagaimana kronologi kejadian mereka setelah diperkenalkan oleh temannya itu, namun pria yang berinisial AL tersebut diketahui sudah menyetubuhi Bunga, padahal mereka kenalnya baru satu hari.

Diketahuinya kasus pencabulan tersebut lantaran pihak keluarga Bunga melaporkan ke polisi bahwa anaknya sudah dicabuli. Keluarga korban melaporkan kejadiannya ke polisi .

Setelah mendapatkan laporan, selanjutnya barulah polisi melakukan pencarian terhadap AL yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Ternyata penangkapan terhadap AL tidak berlangsung dengan mudah, tim gabungan melakukan penyisiran di sekitar kediaman AL dan tim sengaja membuntuti target yang pada saat itu hendak menuju salah satu pondok yang berada di arena grastrack.

“Setelah mendapat laporan tim gabungan, Resintel Polsek Pangkalanbaru melakukan lidik. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersantai di pondok arena grastrack,” jelas Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Robby Ansyari

“Saat ini tersangka Al telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolsek Pangkalanbaru untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AL dijerat dengan pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) undang-undang Republika Indonesia, nomor 35 tahun 2014